Judul Skripsi : Aplikasi e-Procurement dalam Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Pontianak. Universitas Tanjungpura 2013.
Abstrak
Karina Oktriastra: Aplikasi e-Procurement dalam Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Pontianak. Skripsi. Pontianak: Program Studi Ilmu Pemerintahan Kerjasama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Aplikasi e-procurement dalam sistem informasi manajemen pemerintahan di unit pelaksana teknis daerah (UPTD) layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Kota Pontianak mengalami kendala seperti kurangnya sosialisasi, pelatihan dan pendidikan bagi pengguna, akses website yang sering mengalami gangguan dan kurangnya koordinasi antar stakeholders dalam penyediaan infrastruktur.Keberhasilan aplikasi e-procurement dapat dilihat melalui tiga faktor penting yaitu regulasi, sumber daya manusia dan infrastruktur. Yaitu dari aplikasi yang berjalan sesuai dengan standar operasi prosedur, sumber daya aparatur yang professional serta infrastruktur yang memadai untuk mengoptimalkan berjalannya aplikasi e-procurement di UPTD. LPSE Kota Pontianak. Untuk mengoptimalkan aplikasi e-procurement, perlu menyelaraskan kinerja antar departemen pemerintah, kemudian menjalankan standar yang telah ditetapkan, serta terus menerus melakukan pengembangan sistem sesuai dengan kapasitas yang diperlukan hingga dapat mewujudkan terciptanya good governance dan clean government.
Kata Kunci: Aplikasi, Regulasi, Sumber Daya Manusia, Infrastruktur, Good Governance dan Clean Government.
Abstract
Karina Oktriastra:e-Procurement Application in Management Information Systems of Governance in District Technical Implementing Units Electronic Procurement Service. Script. Pontianak: Governments Science’s Program, Faculty of Social Politic Science Collaborate with West Borneo Province Government.E-procurement application in management information systems of Governance in UPTD. LPSE Pontianak experiencing problems such as lack of socialization, training and education for users, the disruption of website and lack of coordination among stakeholders in provision of infrastructure.The successfulness of e-procurement applications can be viewed through three important factors, Policy, People and Infrastructure. Which of the applications running in accordance with standard operating procedures, professional personnel resources and adequate infrastructure to optimize the passage of e-procurement in UPTD. LPSE Pontianak.To optimize the application of e-procurement, it is necessary to align the performance between government departments, then run the established standards, and ongoing development of a system in accordance with the required capacity to be able to realize the creation of good governance and clean government.
Keywords: Application, Policy, People, Infrastructure, Good Governance and Clean Government
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Penelitian
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) merupakan salah satu permasalahan krusial di Indonesia yang erat kaitannya dengan kualitas sumber daya manusia yang masih rendah dibandingkan negara lain di dunia. Hal tersebut tercermin dalam Laporan Corruption Perception Index Tahun 2012 dimana Indonesia menempati posisi ke-118 dari 176 negara dan Kota Pontianak menempati posisi ke-36 dari 50 kota.
Adapun dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 70-80% kasus korupsi di Indonesia yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi adalah di bidang barang dan jasa karena adanya penunjukan langsung terhadap pemenang lelang dan penggelembungan harga barang dan jasa (Johan Budi S.P, Juru Bicara KPK kepada Koran Tempo,18 April 2012).
Maraknya praktek korupsi, rendahnya kualitas layanan publik yang tidak memenuhi harapan masyarakat, birokrasi pemerintahan yang tidak efisien dan efektif, transparansi dan akuntabilitas yang rendah, serta rendahnya disiplin dan etos kerja aparatur negara menjadi dasar perlunya reformasi untuk mencapai pemerintahan yang bersih. Pemerintah Indonesia saat ini memang berusaha mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean government) dan menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Kedua hal ini baru bisa tercapai apabila penyelenggaraan pemerintahan diterapkan pada prinsip kepastian hukum, professional, visioner, efisien, akuntabel, transparan dan partisipatif.
Sistem manajemen pemerintah yang pada mulanya merupakan sistem hirarki kewenangan dan komando sektoral yang mengerucut dan panjang harus mampu diubah dengan mengembangkan sistem manajemen modern dengan organisasi berjaringan sehingga dapat memperpendek lini pengambilan keputusan serta memperluas rentang kendali. Salah satu bentuk dari sistem manajemen modern tersebut adalah dengan pengembangan e-government yang merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepe-merintahanyang berbasis elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik secara efektif dan efisien. Melalui pengembangan e-government dilakukan penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengopti-malisasikan pemanfaatan teknologi informasi yang mencakup 2 aktivitas yang berkaitan (Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-government) yaitu :
(1) Pengolahan data, pengelolaan informasi, sistem manajemen dan proses kerja secara elektronis;
(2) Pemanfaatan kemajuan teknologi informasi agar pelayanan publik dapat diakses secara mudah dan murah oleh masyarakat di seluruh wilayah negara.
Proses transformasi menuju e-government sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-government juga telah mengarahkan agar pemerintah dapat mengoptimalisasikan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi untuk mengeliminasi sekat-sekat organisasi birokrasi, serta membentuk jaringan sistem manajemen dan proses kerja yang memungkinkan instansi-instansi pemerintah bekerja secara terpadu untuk menyederhanakan akses ke semua informasi dan layanan publik yang harus disediakan oleh pemerintah. Dengan demikian seluruh lembaga-lembaga negara, masyarakat, dunia usaha, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya dapat setiap saat memanfaatkan informasi dan layanan pemerintah secara optimal.
Salah satu upaya pengembangan pelayanan publik melalui jaringan informasi dan komunikasi adalah e-procurement yang merupakan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Suatu pengembangan sistem untuk pelayanan barang dan jasa tersebut, dianggap penting karena hampir 35-40% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2011 atau uang negara kurang lebih senilai 450 triliun disalurkan pada kegiatan pengadaan (Jurnal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun 2012).
e-Procurement mulai diterapkan dalam sistem informasi manajemen pemerintahan di Kota Pontianak melalui Peraturan Walikota Pontianak Nomor 56 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Jabatan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak yang didukung dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Jabatan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Aplikasi e-procurement tersebut masih menemui berbagai macam kendala sehingga belum optimal seperti masih kurangnya tenaga ahli di bidang informasi dan teknologi yang dilihat dari masih kurangnya sosialisasi, pelatihan maupun pendidikan khusus terhadap pengelola dan penyedia barang dan jasa, terbatasnya bandwidth untuk mengakses website e-procurement yang mengakibatkan akses yang lambat maupun terganggu dankoordinasi antara stakeholders dalam hal ini Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Pusat dalam menangani masalah yang muncul dalam program e-procurement.
Oleh karena itu, peneliti merasa tertarik untuk melakukan penelitian mengenai Aplikasi e-Procurement dalam Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Pontianak, Kalimantan Barat yang beralamat di Jalan Rahadi Oesman Nomor 3 Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
2. Rumusan Permasalahan
Adapun rumusan permasalahan yang diambil peneliti, ialah “Mengapa aplikasi e-procurement dalam sistem informasi manajemen pemerintahan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Pontianak belum berjalan secara optimal? ”
3. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu:
1. Untuk mengetahui bagaimana regulasidalam e-procurement di Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Pontianak.
2. Untuk mengetahui bagaimana sumber daya manusiadalam e-procurement di Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Pontianak.
3. Untuk mengetahui bagaimana infrastruktur dalam e-procurement di Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Pontianak
4. Manfaat Penelitian
Manfaat teoritis penelitian yang diharapkan adalah dapat memperluas khasanah ilmu pengetahuan khususnya di bidang pemerintahan. Manfaat praktis penelitian, bagi pemerintah adalah sebagai masukan kepada UPTD. LPSE sehingga dapat memberikan pelayanan yang transparan, efektif dan akuntabel, bagi masyarakat secara luas adalah agar mendapatkan kesempatan untuk dapat mengakses dan mengetahui mengenai proses pengadaan barang dan jasa di Kota Pontianak, bagi mahasiswa (peneliti) adalah untuk memiliki pemahaman mengenai aplikasi e-procurement dalam sistem manajemen pemerintahan di UPTD. LPSE Kota Pontianak.
B. Kerangka Teori dan Metodologi
1. Kerangka Teori
Adapun dalam aplikasi e-procurement dapat dikatakan berhasil apabila telah berhasil memenuhi tiga faktor penting (Robb dalam MacManus, 2002:10) yaitu regulasi (policy), sumber daya manusia (people) dan infrastruktur. Regulasi (policy), yaitu peraturan yang mengatur mengenai standar operasi prosedur (SOP) dalam melaksanakan e-procurement sehingga satuan kerja perangkat daerah mendapatkan barang dan jasa yang murah namun tetap berkualitas, sumber daya manusia (people) yaitu pengelola maupun penyedia barang dan jasa yang menguasai sistem informasi teknologi sehingga dapat mengoperasikan e-procurement dengan baik, dan infrastruktur yaitu ketersediaan sarana dan prasarana untuk menunjang pengaplikasian e-procurement.
Walaupun tentu tidak hanya hal di atas, tetapi diharapkan pula aplikasi e-procurement tersebut dapat berhasil dalam mengatasi masalah-masalah yang terjadi dalam aplikasinya seperti memberikan sosialisasi, pelatihan maupun pendidikan khusus terhadap pengelola dan penyedia barang dan jasa, menerapkan standar bandwidth untuk mengakses website e-procurement sehingga upload dandownload data dapat berjalan lancar sertakoordinasi yang baik antara stakeholders dalam hal ini Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Pusat dalam menangani masalah infrastruktur yang muncul dalam e-procurement sehingga dapat segera diatasi.
2. Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, kemudian melakukan empat langkah yaitu pre-survey,membuat usulan penelitian, pengambilan data primer dan sekunder kemudian membuat laporan penelitian (skripsi).
Lokasi penelitian adalah di UPTD. LPSE Kota Pontianak. Subjek penelitian adalah penyedia dan pengelola barang dan jasa pemerintah. Kegiatan pengumpulan data dalam penelitian ini melalui observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Adapun data diuji dengan menggunakan triangulasi data, kemudian dianalisis dengan menggunakan 3 komponen yaitu display, reduction dandrawing and verifying conclusions
C. Hasil Penelitian dan Pembahasan
Kesimpulan dari penelitian ini adalah regulasi mengenai e-procurement di Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan di UPTD. LPSE Kota Pontianak sangat baik, terlihat dari keseluruhan prosedur dalam mengaplikasikan e-procurement telah dirancang dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) dari pelaksanaan e-tendering, e-cataloguing dan e-purchasing yang diatur melalui Peraturan Kepala LKPP sehingga dari UPTD.LPSE melaksanakan keseluruhan rangkaian prose-dur bersama Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta penyedia barang dan jasa sehingga ketiga pihak dapat saling bekerja sama dan saling mengawasi dalam proses e-procurement. Sumber Daya Manusia dalam e-procurement di Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Pontianak telah berjalan dengan baik. Terlihat dari tiga orang staf di UPTD LPSE yang memiliki latar belakang pendidikan strata 1 (S1) dan telah mengikuti pelatihan dari LKPP. Infrastruktur dalam e-procurement di Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Pontianak telah berjalan dengan baik. Seperti diperbaruinya hardware dan software pada bulan Januari Tahun 2013 untuk menyesuaikan dengan kapasitas pengguna aplikasi e-procurement. Serta tersedianya infrastruktur di UPTD LPSE sesuai dengan standar yang telah ditetapkan LKPP yaitu adanya ruang training, ruang bidding, ruang server, ruang verifikasi dan helpdesk, serta daftar kebutuhan perangkat jaringan dan server yaitu line internet, router, switch dan server.
Hasil penelitian ini mempunyai implikasi bahwa untuk melaksanakan aplikasi e-procurement yang berhasil pada sistem informasi manajemen pemerintahan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Pontianak proses e-tendering, e-cataloguing dan e-purchasing harus dapat berjalan dengan baik sesuai dengan regulasi yang telah dibuat, dijalankan dengan aparatur yang professional serta infrastruktur yang mampu menunjang aplikasi e-procurement yang dilaksanakan di UPTD. LPSE Kota Pontianak.
Keterkaitan Unit Layanan Pengadaan (ULP), penyedia barang dan jasa serta pengelola barang dan jasa sebagai pelaksana teknis juga diharapkan dapat bersinergi untuk dapat menggunakan aplikasi e-procurement secara optimal, sehingga dapat melaksanakan prinsip-prinsip dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government).
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan yang telah diuraikan di atas maka dapat diberikan saran sebagai berikut:
Dari regulasi, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dapat bekerja sama dengan UPTD. LPSE Kota Pontianak untuk terus menerus melakukan perbaikan dalam perancangan Standar Operasi Prosedur (SOP) sehingga dapat menunjang proses berjalannya aplikasi e-procurement. Bagi penyedia barang dan jasa juga dapat bekerja sama dalam ikut serta dan mengawasi proses berjalannya prosedur dalam sistem e-procurement sehingga dapat memberikan masukan untuk pembentukan regulasi ke depannya.
Dari sumber daya manusia, Kepala UPTD. LPSE dapat secara berkala memberikan sosialisasi dan edukasi kepada penyedia barang dan jasa, serta kepada staf UPTD.LPSE Kota Pontianak untuk diikutsertakan dalam Bimtek (Bimbingan Teknis) maupun pelatihan-pelatihan serupa untuk meningkatkan kemampuan staf dalam mewujudkan good governance dan clean government dalam pelaksanaan manajemen informasi sistem pemerintahan di UPTD. LPSE Kota Pontianak. Bagi penyedia barang dan jasa dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan di UPTD.LPSE yaitu training mengenai aplikasi e-procurement.
Dari infrastruktur, Kepala UPTD. LPSE dan Kepala LKPP dapat selalu mengupdatehardware maupun software agar aplikasi e-procurement di UPTD. LPSE Kota Pontianak dapat digunakan sebagaimana tujuan dibentuknya program ini yaitu terlaksananya sistem informasi manajemen yang menunjang terwujudnya good governance dan clean government. Bagi penyedia barang dan jasa juga dapat memanfaatkan segala fasilitas yang tersedia di UPTD. LPSE apabila jaringan internet sedang mengalami gangguan sehingga dapat langsung mengakses dokumen di UPTD. LPSE Kota Pontianak.
DAFTAR REFERENSI
Adinegoro, Himawan. 2008. Modul Strategi Pengembangan dan Implementasi e-Procurement di Indonesia. Jakarta: Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Croom, Simon R dan Brandon-Jones, Alistair. 2005. Key Issues in e-Procurement: Procurement Implementation and Operation In The Public Sector. Journal of Public Procurement. V 5
Danim, Sudarwan. 2000. Metode Penelitian untuk Ilmu-Ilmu Perilaku.Jakarta: Bumi Aksara.
Djojosoekarto, Agung. (ed). 2008. e-Procurement di Indonesia. Jakarta: LPSE Nasional Jakarta
Dunn, Willian. 2003. Pengantar Analisis Kebijakan Publik.Jakarta: Gadjah Mada University Press
Dwiyanto, Agus, dkk. 2002. Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta: Gajahmada University Press.
Faisal, Sanapiah. 2005. Format-Format Penelitian Sosial: Dasar-Dasar dan Aplikasi. Jakarta : Rajawali Press
Macmanus, Susan A. 2002. “Understanding The Incremental Nature Of E-Procurement Implementation at The State and Local Level”. Journal of Public Procurement. Vol. 4.
Marimin, Hendri Tanjung dan Haryo Prabowo. 2006. Sistem Informasi Manajemen: Sumber Daya Manusia. Surabaya : Grasindo
Moleong, Lexy J. 2010. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Oliveira, Luis M.S dan Amorim, Pedro Patricio. 2001. Public e-Procurement. International Financial Law Review. V 43.
Parwito. 2007. Penelitian Komunikasi Kualitatif. Yogyakarta: LKis Yogyakarta.
Ratminto, Winarsih Atik Septi. 2005. Manajemen Pelayanan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Scott, George M. 2004. Prinsip-Prinsip Sistem Informasi Manajemen. Jakarta: Rajawali Press.
Sudarwan, Danim. 2005. Pengantar Studi Penelitian Kebijakan. Jakarta: PT. Bumi Aksara. Cetakan ke – 111
Sugiyono. 2005. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta
Suharto, Edi. 2005. Analisis Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Sulistiyani, Ambar Teguh, 2004. Memahami Good Governance: Dalam Perspektif Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Gava Media.
Vaidya, Kishor,et. Al. 2006. “Critical factors that Influence e-Procurement Implementation Success in The Public Sector”. Journal of Public Procurement. V.6
Winardi, J. 2004. Manajemen Perilaku Organisasi. Edisi Revisi. Jakarta:Kencana
Sumber Internet
Transparency International. 2012. “Corruption Perceptions Index2012”.
Tanggal akses: 22 April 2013
UPTD. LPSE Kota Pontianak. 2013. “Pengumuman”.
Tanggal akses: 22 April 2013
Undang-Undang dan Peraturan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58, tambahan lembaran negara nomor 4843
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government.
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi Tahun 2008-2009
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lampiran I Bab IV Huruf D)
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Walikota Pontianak Nomor 56 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Jabatan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak
Peraturan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas dan Jabaran Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Sumber Jurnal
Jurnal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun 2012
Sumber Media
Paraqbueq, Rusman. Pengadaan Barang dan Jasa Paling Rawan Korupsi. Koran Tempo Rabu, 18 April 2012.
Penelitian
Haryati,. Anditya, Wibowo. 2009. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (e-Procurement) pada Pemerintah Kota Yogyakarya. Melalui <http://www.mimbar.hukum.ugm.ac.id/index.php/jmh/article/view/50>
Andriyani, Yenny. 2011. Tesis: Kinerja Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Universitas Tanjungpura.